Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

                                                                                     KPU KABUPATEN OKU SELATAN



PEMBINA PPID BERWENANG :

1.Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

2.Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan

3.Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

TIM PERTIMBANGAN BERWENANG :

Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


ATASAN PPID BERTUGAS:


1.Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

2.Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan

3.Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


PPID BERTUGAS:


1.Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

2.Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

3.Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

4.Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

5.Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Divisi Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

6.Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID; dan

7.Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.


TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:


1.Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

2.Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3.Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Divisi Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.


DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:

Membuka tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.