Keputusan ini menetapkan formulir Model A-KABKO (Daftar Pemilih tingkat Kabupaten/Kota) dan Model A-Daftar Pemilih PPLN (Luar Negeri) dari Pemilu 2024 sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi pemilih yang bersifat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi kependudukan lainnya yang jika dibuka dapat melanggar hak privasi warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan.